1 |
Apakah yang dimaksud dengan Payment Point Online Bank (PPOB) |
|
PPOB adalah suatu layanan online payment dari ADIRA FINANCE yang bekerjasama dengan Perbankan dan Mitra / Rekanan untuk melayani pembayaran angsuran Nasabah ADIRA FINANCE |
2 |
Apakah dengan melakukan pembayaran di Payment Point Online Bank (PPOB), data saya akan langsung meng-update kepada database ADIRA FINANCE? |
|
Ya, Setiap pembayaran yang dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) ataupun online payment lainnya (ATM, EDC dan POS) akan langsung dapat meng-update database ADIRA FINANCE |
3 |
Dimanakah saya dapat menemukan loket Payment Point Online Bank (PPOB)? |
|
Loket Payment Point Online Bank (PPOB) dapat ditemukan di sekitar lokasi domisili nasabah yang memasang spanduk berlogo “ADIRA FINANCE” (detail loket PPOB terlampir) |
4 |
Apakah akan dikenakan biaya tambahan jika nasabah membayar lewat PPOB? |
|
Ya, Akan dikenakan biaya administrasi jika melakukan pembayaran melalui PPOB |
5 |
Berapa besar biaya administrasi yang akan dikenakan jika melakukan pembayaran melalui PPOB ? |
|
Biaya administrasi adalah sebesar Rp 2.000,-/ transaksi |
6 |
Apakah saya juga akan mendapatkan bukti pembayaran jika melakukan pembayaran melalui PPOB ? |
|
Ya, Setiap pembayaran yang dilakukan Nasabah akan mendapat struk atau bukti pembayaran yang sah yang berisi informasi berupa angsuran, nomor pengesahan dan berlogo “ADIRA FINANCE” |
7 |
Apakah saya dapat membayar denda di loket PPOB? |
|
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran denda di loket PPOB ataupun online payment lainnya (ATM, POS dan EDC) |
8 |
Apakah saya dapat melakukan transaksi pembayaran di loket Payment Point Online Bank (PPOB) lebih dari 1 kali? |
|
Ya, Nasabah tetap dapat melakukan pembayaran angsuran melalui PPOB ataupun online payment lainnya (ATM, POS dan EDC) selama jumlah hari keterlambatan tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal jatuh tempo. |
9 |
Jika saya terlambat membayar angsuran (over-due), apakah saya dapat melakukan pembayaran melalui PPOB? |
|
Ya, Pembayaran angsuran dapat dilakukan lebih dari 1 kali (maksimum 2 kali per hari). Hal ini juga berlaku untuk pembayaran melalui online payment (ATM, POS dan EDC) |
10 |
Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB sebanyak 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran di tempat lain? |
|
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran angsuran lebih dari 2 kali melalui online payment (ATM, POS dan EDC) manapun kecuali pembayaran melalui Cabang ADIRA FINANCE |
11 |
Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran melalui online payment (ATM, POS, dan EDC) sebanyak 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB? |
|
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran angsuran melalui loket PPOB apabila telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 kali pada online payment (ATM, POS dan EDC) |
12 |
Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran kembali di lain hari? |
|
Ya, Nasabah dapat membayar angsuran di lain hari selama tidak lebih dari 2 kali transaksi perhari |
13 |
Apabila angsuran yang telah saya lakukan pembayaran mengalami masalah atau tidak ter-update pada database ADIRA FINANCE, kemanakah saya harus menyampaikan keluhan ? |
|
Nasabah dapat menyampaikan keluhan kepada tempat nasabah melakukan pembayaran angsuran |
14 |
Contoh struk atau bukti pembayaran adalah sebagai berikut : |
|
|