Pembayaran Angsuran melalui PPOB

1 Apakah yang dimaksud dengan Payment Point Online Bank (PPOB)
PPOB adalah suatu layanan online payment dari ADIRA FINANCE yang bekerjasama dengan Perbankan dan Mitra / Rekanan untuk melayani pembayaran angsuran Nasabah ADIRA FINANCE
2 Apakah dengan melakukan pembayaran di Payment Point Online Bank (PPOB), data saya akan langsung meng-update kepada database ADIRA FINANCE?
Ya, Setiap pembayaran yang dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) ataupun online payment lainnya (ATM, EDC dan POS) akan langsung dapat meng-update database ADIRA FINANCE
3 Dimanakah saya dapat menemukan loket Payment Point Online Bank (PPOB)?
Loket Payment Point Online Bank (PPOB) dapat ditemukan di sekitar lokasi domisili nasabah yang memasang spanduk berlogo “ADIRA FINANCE” (detail loket PPOB terlampir)
4 Apakah akan dikenakan biaya tambahan jika nasabah membayar lewat PPOB?
Ya, Akan dikenakan biaya administrasi jika melakukan pembayaran melalui PPOB
5 Berapa besar biaya administrasi yang akan dikenakan jika melakukan pembayaran melalui PPOB ?
Biaya administrasi adalah sebesar Rp 2.000,-/ transaksi
6 Apakah saya juga akan mendapatkan bukti pembayaran jika melakukan pembayaran melalui PPOB ?
Ya, Setiap pembayaran yang dilakukan Nasabah akan mendapat struk atau bukti pembayaran yang sah yang berisi informasi berupa angsuran, nomor pengesahan dan berlogo “ADIRA FINANCE”
7 Apakah saya dapat membayar denda di loket PPOB?
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran denda di loket PPOB ataupun online payment lainnya (ATM, POS dan EDC)
8 Apakah saya dapat melakukan transaksi pembayaran di loket Payment Point Online Bank (PPOB) lebih dari 1 kali?
Ya, Nasabah tetap dapat melakukan pembayaran angsuran melalui PPOB ataupun online payment lainnya (ATM, POS dan EDC) selama jumlah hari keterlambatan tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal jatuh tempo.
9 Jika saya terlambat membayar angsuran (over-due), apakah saya dapat melakukan pembayaran melalui PPOB?
Ya, Pembayaran angsuran dapat dilakukan lebih dari 1 kali (maksimum 2 kali per hari). Hal ini juga berlaku untuk pembayaran melalui online payment (ATM, POS dan EDC)
10 Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB sebanyak 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran di tempat lain?
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran angsuran lebih dari 2 kali melalui online payment (ATM, POS dan EDC) manapun kecuali pembayaran melalui Cabang ADIRA FINANCE
11 Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran melalui online payment (ATM, POS, dan EDC) sebanyak 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB?
Tidak, Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran angsuran melalui loket PPOB apabila telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 kali pada online payment (ATM, POS dan EDC)
12 Apabila saya telah melakukan pembayaran angsuran di loket PPOB 2 kali, apakah saya dapat melakukan pembayaran kembali di lain hari?
Ya, Nasabah dapat membayar angsuran di lain hari selama tidak lebih dari 2 kali transaksi perhari
13 Apabila angsuran yang telah saya lakukan pembayaran mengalami masalah atau tidak ter-update pada database ADIRA FINANCE, kemanakah saya harus menyampaikan keluhan ?
Nasabah dapat menyampaikan keluhan kepada tempat nasabah melakukan pembayaran angsuran
14 Contoh struk atau bukti pembayaran adalah sebagai berikut :

Back to FAQ

Tinggalkan komentar