Pengambilan BPKB oleh pemohon kredit
Syarat :
- Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira
- Kartu Indentitas (KTP) nasabah asli dan masih berlaku
- Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kredit.
Pengambilan BPKB selain pemohon kredit (dikuasakan)
Syarat :
- Kartu Indentitas (KTP) asli & masih berlaku atas nama nasabah (pemberi kuasa) & penerima kuasa
- Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira
- Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemohon kredit (pemberi kuasa), penerima kuasa dan identitas kendaraan. ( contoh suarat kuasa bisa dilihat di file form surat kuasa pengambilan BPKB yang di tandatangani
- Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kredit.
- Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan KTP asli
Pengambilan BPKB jika pihak pengambil BPKB bukan debitur namun tidak memiliki surat kuasa karena debitur meninggal :
Syarat :
- Bukti kwitansi pelunasan atau kwitansi pembayaran asli yang terakhir
- KTP asli pihak pengambil yang masih berlaku dan dokumen yang menunjukkan hubungan antara debitur dengan pihak pengambil BPKB, yaitu Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Surat pernyataan pengambilan BPKB bermaterai asli ( contoh surat kuasa bisa dilihat di file form surat kuasa pengambilan BPKB jika dibitur meninggal)
- Surat keterangan kematian debitur dari RT/RW setempat dan atau pihak yang berwenang lainnya
- Pengambil BPKB adalah ahli waris yang dilengkapi dengan bukti pertalian resmi hubungan kekerabatan antara debitur (selaku pewaris) dan pengambil BPKB ( selaku ahli waris).
Pengambilan BPKB untuk Perusahaan :
Syarat :
- Copy SIUP dan TDP yang masih berlaku.
- KTP asli pemilik perusahaan/direktur yang masih berlaku.
- Kuitansi asli pembayaran angsuran terakhir
- Jika pengambilan BPKB diwakilkan, maka diperlukan :
- KTP asli dan masih berlaku atas pemilik perusahaan/direktur (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
- Surat Kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemberi kuasa, penerima kuasa dan identitas kendaraan.
- Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada KTP asli.
Lunas di percepat (Pretermination)
BPKB baru bisa diambil 3?7 hari setelah nasabah melakukan pelunasan.
Syarat :
- Kartu Indentitas (KTP/SIM) nasabah asli dan masih berlaku
- Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira
Lunas Normal
Syarat :
- Kartu Indentitas (KTP/SIM) nasabah asli dan masih berlaku
- Kwitansi pelunasan atau kwitansi pembayaran terakhir