Persyaratan Pengambilan BPKB

Pengambilan BPKB oleh pemohon kredit
Syarat :

  • Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira
  • Kartu Indentitas (KTP) nasabah asli dan masih berlaku
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kredit.

Pengambilan BPKB selain pemohon kredit (dikuasakan)
Syarat :

  • Kartu Indentitas (KTP) asli & masih berlaku atas nama nasabah (pemberi kuasa) & penerima kuasa
  • Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira
  • Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemohon kredit (pemberi kuasa), penerima kuasa dan identitas kendaraan. ( contoh suarat kuasa bisa dilihat di file form surat kuasa pengambilan BPKB yang di tandatangani
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kredit.
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan KTP asli

Pengambilan BPKB jika pihak pengambil BPKB bukan debitur namun tidak memiliki surat kuasa karena debitur meninggal :
Syarat :

  • Bukti kwitansi pelunasan atau kwitansi pembayaran asli yang terakhir
  • KTP asli pihak pengambil yang masih berlaku dan dokumen yang menunjukkan hubungan antara debitur dengan pihak pengambil BPKB, yaitu Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  • Surat pernyataan pengambilan BPKB bermaterai asli ( contoh surat kuasa bisa dilihat di file form surat kuasa pengambilan BPKB jika dibitur meninggal)
  • Surat keterangan kematian debitur dari RT/RW setempat dan atau pihak yang berwenang lainnya
  • Pengambil BPKB adalah ahli waris yang dilengkapi dengan bukti pertalian resmi hubungan kekerabatan antara debitur (selaku pewaris) dan pengambil BPKB ( selaku ahli waris).

Pengambilan BPKB untuk Perusahaan :
Syarat :

  • Copy SIUP dan TDP yang masih berlaku.
  • KTP asli pemilik perusahaan/direktur yang masih berlaku.
  • Kuitansi asli pembayaran angsuran terakhir
  • Jika pengambilan BPKB diwakilkan, maka diperlukan :
  • KTP asli dan masih berlaku atas pemilik perusahaan/direktur (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
  • Surat Kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemberi kuasa, penerima kuasa dan identitas kendaraan.
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada KTP asli.

Lunas di percepat (Pretermination)
BPKB baru bisa diambil 3?7 hari setelah nasabah melakukan pelunasan.
Syarat :

  • Kartu Indentitas (KTP/SIM) nasabah asli dan masih berlaku
  • Bukti pembayaran terakhir yang menunjukan bahwa nasabah telah melunasi semua kewajiban di Adira

Lunas Normal
Syarat :

  • Kartu Indentitas (KTP/SIM) nasabah asli dan masih berlaku
  • Kwitansi pelunasan atau kwitansi pembayaran terakhir

Back to FAQ

Tinggalkan komentar