Persyaratan Perpanjang STNK Kendaraan

A. Syarat perpanjangan STNK untuk nasabah perorangan adalah :

  1. Tidak ada denda, jika ada maka denda harus dilunasi dahulu*
    *Jika ada keinginan nasabah untuk melakukan pembayaran di akhir tenor, maka denda tetap dibayarkan meskipun dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesanggupan dan negosiasi antara nasabah dengan cabang setempat. Keputusan akhir diserahkan kepada kebijakan pimpinan cabang.
  2. Membawa STNK Asli.
  3. Membawa KTP Asli dan masih berlaku sesuai nama di STNK *
  4. *Jika nasabah melakukan pembelian unit bekas dari showroom maka unit tersebut telah berpindah tangan yang dibuktikan dengan kuitansi jual beli, maka foto copy KTP bisa diterima sebagai dokumen pendukung yang melengkapi KTP atas nama terakhir di BPKB
  5. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

B. Syarat perpanjangan STNK untuk nasabah perusahaan adalah :

  1. Tidak ada denda, jika ada maka denda harus dilunasi dahulu*
    *Jika ada keinginan nasabah untuk melakukan pembayaran di akhir tenor, maka denda tetap dibayarkan meskipun dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesanggupan dan negosiasi antara nasabah dengan cabang setempat. Keputusan akhir diserahkan kepada kebijakan pimpinan cabang.
  2. Membawa STNK Asli.
  3. Foto Copy SIUP yang diberi stempel perusahaan.
  4. Membawa Surat kuasa dengan menggunakan kop surat perusahaan dengan alamat yang sama dengan STNK dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang.
  5. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Back to FAQ

Tinggalkan komentar